05.18 | Posted in
Terbukti Cabuli Gadis Bawah Umur,
Remaja 15 Tahun Diganjar 3 Tahun
KITA-PATI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap remaja berusia 15 tahun yang dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur dalam sidang yang digelar pada Senin (30/8). Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin Heriyati, SH juga menjatuhkan denda Rp. 60 juta (subsider kurungan 3 bulan penjara) dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Putusan tersebut, separoh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Terdakwa yang merupakan warga Desa Gembong Kecamatan Gembong Kabupaten Pati itu, didakwa telah melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Menanggapi putusan majelis hakim yang separoh lebih ringan dari tuntutannya, Jaksa Hj Doyo Ediati, SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Sayogo Darnawi, SH, menyatakan menerima putusan tersebut.
Fakta dalam persidangan terungkap, peristiwa pencabulan yang menimpa bocah di bawah umur itu terjadi di rumah terdakwa Heri Purnomo pada Selasa (13/7), sekitar pukul 14:00 Wib. Korban yang merupakan tetangga terdakwa diajak masuk ke dalam rumah, dengan dibujuk untuk difoto memakai HP. Setelah pintu rumah dikunci, terdakwa dengan leluasa melakukan pencabulan hingga korban menangis dan dibiarkan pulang. Korbanpun mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, sampai akhirnya kasus itu terungkap. (K1-Nt).
Category:
��

Comments

0 responses to " "