05.21 | Posted in
Diskriminatif, Tunjangan Profesi Guru Terlambat Dibayarkan
KITA-SEMARANG
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS yang belum memperoleh TPG terlambat direalisasikan. Hal ini dinilai sebagai sebuah hal yang diskriminatif. Oleh karena itu, perlu adanya langkah serius untuk segera merealisasikan tunjangan dan dana tambahan bagi guru agar tidak mengalami keterlambatan. Apabila tidak ditindaklanjuti, bisa menjadi preseden buruk karena berdasarkan Pidato Kenegaraan Presiden Pengantar Nota Keuangan di halaman sidang Paripurna DPR-RI dan DPD-RI, dana transfer ke daerah jumlahnya semakin besar. Hal itu seperti ditegaskan oleh Sulistyo, anggota DPD RI asal Jawa Tengah yang juga sebagai Ketua Umum Pengurus Besar PGRI beberapa waktu lalu.
Menurut Sulistyo, sesuai Permenkeu Nomor 117 dan 119 Tahun 2010, seharusnya TPG sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang sudah bersertifikasi untuk enam bulan terhitung Januari-Juni 2010, dibayarkan paling lambat Juli 2010. Namun sampai Agustus ini rupanya banyak daerah yang belum membayarnya. ''Ada daerah yang sudah membayar dan ada juga yang hanya membayar lima bulan dengan alasan uangnya tidak cukup,'' jelas Sulistyo.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Menkeu serta Menpan dan Reformasi Birokrasi berkaitan dengan keterlambatan pembayaran TPG dan Dana Tambahan Penghasilan tersebut. Dana tambahan sebesar Rp 250 ribu/bulan, berdasarkan Permenkeu untuk enam bulan pada tahun ini, sudah harus terbayar paling lambat Juli 2010. Tetapi sampai sekarang banyak yang belum terbayar.
Dia menambahkan, hal yang paling aneh terjadi di DKI Jakarta, karena dana tambahan untuk guru malah belum dibayarkan sejak Januari 2009. Kalau bukan untuk guru biasanya tertib. Tetapi kalau untuk guru sering disepelekan. “Itu namanya diskriminatif,” imbuhnya.
Masih menurut Sulistyo, dia semakin prihatin dengan adanya Surat Edaran Menpan No. 05/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di instansi pemerintah. “Surat Edaran tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan guru, terutama yang mengabdi di sekolah swasta,” tandasnya lagi.
Karena, tambah Sulistyo, dalam edaran itu hanya ada dua kategori yaitu kategori I yakni tenaga honorer yang memperoleh imbalan atau penghargaan dari APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah yang berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006 lalu masa kerjanya minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005. Kategori II, mereka yang memenuhi syarat seperti kategori I tetapi memeroleh penghasilan dari sumber lain bukan APBN/APBD.
Dia menyatakan, edaran itu terutama untuk institusi pendidikan sangat diskriminatif dan tidak sesuai dengan kondisi di masyarakat. Banyak guru telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah swasta terlebih guru TK karena TK negeri jumlahnya sangat sedikit. (Im-Nt)
Category:
��

Comments

0 responses to " "