05.16 | Posted in
Ombudsman RI Desak Bupati Pati Tindak Lanjuti Putusan PTUN
KITA-PATI
Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta dan Jawa Tengah meminta Bupati Pati untuk menindak lanjuti pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atas penggugat Hery Mulyanto. Yakni melantik Hery Mulyanto sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pohijo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Desakan Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta dan Jawa Tengah kepada Bupati Pati itu, dilayangkan pada tanggal 18 Agustus 2010 lalu. Dalam surat yang ditanda tangani H Kardjono Darmoatmodjo, SH selaku pimpinan menyebutkan, terpilihanya Hery Mulyanto sebagai Kasi Pemerintahan Desa Pohijo sudah sesuai mekanisme, proses dan ketentuan peraturan yang berlaku dalam pencalonannya. Sementara Kepala Desa Pohijo, Sunarno justru menempuh keputusan untuk melantik Abdul Wahid, yang nota bene berada di peringkat ketiga dalam penjaringan dan seleksi pengisian jabatan Kasi Pemerintahan desa setempat.
Berdasarkan putusan PTUN Semarang tanggal 2 Februari 2006 dan putusan PTUN Surabaya tanggal 6 Juli 2006, serta putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 2008, pada pokoknya memerintahkan tergugat Kades Pohijo Kecamatan Margoyoso Sunarno, untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan dan Pelantikan Hery Mulyanto sebagai Kasi Pemerintahan Desa Pohijo.
Ombudsman berpendapat, alasan Kades Pohijo menolak melaksanakan putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, dan melalaikan kewajiban selaku aparatur pemerintah. Karena sesuai aturan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, serta SE MenPAN RI tanggal 9 April 2003 dan SE Mendagri tanggal 19 Oktober 2004 tentang Pelaksanaan Putusan PTUN, pejabat TUN wajib melaksanakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Di samping itu, Ombudsman juga menunggu tindak lanjut penyelesaian permasalahan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal itu dalam upaya menegakkan kewibawaan Bupati sebagai penanggungjawab pemerintahan di daerah. Hery Mulyanto yang merasa dirugikan sebagai calon terpilih Kasi Pemerintahan Desa Pohijo namun tidak dilantik oleh Kades, berusaha menemui Bupati H Tasiman, SH di kantornya pada Jumat (27/8) lalu. Namun bupati sedang dinas luar kota.(Red/net)
Category:
��

Comments

0 responses to " "