05.06 | Posted in
Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI
KPK Tetapkan 26 Tersangka

KITA-JAKARTA
Sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2004 silam. Penetapan itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani tersebut.
Ketika mengadakan jumpa pers di kantor KPK Jakarta Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, ditemukan bahwa saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004, ada 26 orang diduga telah menerima pemberian berupa traveler's cheque terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Ke-26 orang tersebut adalah AHZ, MBS, PSz, BS, AZA, ACP, MM, RL, PS, WMT, MN, ARS, RK, BA, HB, DT, SU, PN, EP, MI, B, JT, NLM, SP, S, dan MP. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red/Net)
Category:
��

Comments

0 responses to " "