05.06 | Posted in
17 Pengusaha Rokok Jadi DPO

KITA-KUDUS
Pelanggaran perizinan bea cukai akhir-akhir ini marak terjadi. Sedikitnya ada 61 kasus pada periode ini. Di samping itu, berdasarkan catatan KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Kudus terdapat 17 pengusaha rokok masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berkenaan dengan pelanggaran bea cukai. Mereka sudah menghilang selama satu tahun lebih.
Kepala KPPBC, Muhammad Purwantoro melalui Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldak), Agung Saptono mengaku secara internal terus berusaha memantau di lapangan. Tak hanya itu, petugas juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melacak keberadaan mereka. Selain buron, pada periode itu pihaknya juga berhasil menangkap 12 pelaku usaha rokok yang sebelumnya dimasukkan dalam DPO. ”Kami akan terus berusaha mencari DPO lainnya, terkait kasus pelanggaran cukai yang harus mereka pertanggungjawabkan,” imbuhnya beberapa waktu lalu.
Menurut Agung, ada beberapa type pelanggaran berkenaan dengan industri rokok, diantaranya adalah rokok tanpa cukai. Selain itu, ada pula produsen yang melekatkan pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Menurut fakta di lapanan, ada juga ketidaksesuaian antara cukai rokok dengan produsennya. Misalnya, cukai dari pabrikan rokok tertentu digunakan produsen lain.Tak hanya itu, petugas juga menemukan pelekatan cukai yang kedaluwarsa. Pengertiannya, cukai yang masa edarnya sudah habis tetap digunakan untuk produk rokok baru.
Para pelaku pelanggaran cukai didapat dari penggerebekan di tempat produksi rokok, penggagalan pengiriman, serta hasil operasi pasar. Khusus mereka yang ditetapkan sebagai DPO, merupakan pemilik pabrikan rokok yang melarikan diri saat petugas mendatangi tempat usahanya. (Sw-In)
Category:
��

Comments

0 responses to " "