05.22 | Posted in
Mantan Anggota DPRD Korupsi
Diganjar 1 Tahun Penjara

KITA-SURABAYA
Korupsi di Indonesia menjamah di semua kalangan. Tidak peduli kalangan bawah, menengah, kaum intelektual maupun pejabat. Kali ini yang tersandung adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur, Lambertus Luis Wajong yang menjabat Ketua Fraksi DPRD Jatim periode 2004-2009. Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu diganjar hukuman selama satu tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp160 juta.
Dalam siding yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (31/8) itu, Ketua Majelis Hakim, Mohamad Sholeh, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa menerima 'fee' dari Ketua LemPPM UPN Veteran, Prof Dr Djohan Mashudi," kata Sholeh saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun yang membedakan, Jaksa Penuntut Umum menilai kesalahan Lambertus adalah menyunat dana P2SEM UPN Veteran senilai Rp 160 juta dari total yang diterima Perguruan Tinggi swasta di Surabaya itu sebesar Rp 420 juta. (Fsnt)
Category:
��

Comments

0 responses to " "