05.17 | Posted in
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp 160 Juta
Dilimpahkan ke PN

KITA-PATI
Penanganan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan karyawan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Margorejo, terus berlanjut. Dalam kasus ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pati telah dirugikan hingga Rp 160 juta lebih, karena terjadi penyalahgunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pati, yaitu PD BPR BKK Pati Kota Cabang Margorejo.
Berkas perkara dan barang bukti kasus dengan terdakwa Sutrisno itu, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (26/8). Kasus ini terkuak berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pada 12 Februari 2009, yang menemukan adanya penyalahgunaan keuangan di PD BPR BKK Pati Kota Cabang Margorejo, Sutrisno diduga menggelapkan keuangan BUMD milik Pemkab Pati hingga mencapai lebih dari Rp.160 juta dengan cara menyalahgunakan tabungan dan angsuran kredit nasabah serta pinjaman pribadi
Berkas beserta barang bukti tersebut diserahkan Muhammad Nur Azis, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Pati melalui Panitera Muda Pidana Hartono, SH di PN Pati. Dengan pelimpahan itu, maka secara otomatis penahanan terhadap terdakwa menjadi kewenangan pihak Pengadilan Negeri Pati. “Berkas perkara dan barang buktinya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pati. Kini tinggal menunggu perkara tersebut disidangkan,” ujarnya. (Dh-Nt)
Category:
��

Comments

0 responses to " "