05.08 | Posted in

Kadiv Humas Mabes Polri

Tembak di Tempat Tidak Melanggar HAM

KITA-JAKARTA
Menyikapi maraknya tindak kejahatan seperti perampokan dengan menggunakan senjata api, pihak kepolisian melakukan langkah sebagai respon atas antisipasi kejadian yang dapat lebih merugikan. Salah satunya adalah dengan menerapkan aturan tembak di tempat bagi pelaku kejahatan, seperti yang diterapkan di Polda Metro Jaya dan beberapa Polda lainnya. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan di masysrakat.
Sehubungan dengan ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, bahwa dalam hal ini kepolisian memiliki tahapan-tahapan tertentu sebelum mengambil tindakan melumpuhkan terduga pelaku kriminal. Menurutnya, di era demokrasi sekarang ini, tidak ada lagi istilah tembak di tempat. Namun, yang ada adalah tindakan tegas terukur.
Menurutnya, tahapan yang dilakukan aparat dalam melakukan tugas pertama, yaitu memberikan peringatan seperti “berhenti” atau “tiarap” kapada pelaku kajahatan. Selanjutnya, apabila peringatan itu tidak diindahkan, maka polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Jika tembakan peringatan tidak juga diindahkan, maka baru dilakukan tembakan melumpuhkan yang pada umumnya diarahkan ke kaki dan tangan.
Masih menurut Iskandar, apabila tembakan itu tidak mengenai sasaran kemudian yang bersangkutan mendekat dan melakukan perlawanan dengan menyerang sehingga membahayakan nyawa orang lain ataupun petugas, maka polisi dapat melakukan tembak langsung. “Menurut saya, proses seperti itu tidak melanggar HAM," tegasnya saat menggelar konfrensi pers di Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo No.1 Jakarta Selatan, pada Jumat (27/8) lalu.
Di samping itu, imbuh jendral berbintang satu itu, pihaknya berharap agar tembakan yang dilepaskan oleh petugas, tidak langsung mematikan pelaku kejahatan. Namun bersifat untuk melumpuhkan yang selanjutnya, pelaku kejahatan dapat dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan. (Ys-Int)
Category:
��

Comments

0 responses to " "